Logo loader

Perubahan Nomenklatur, Bappeda Menjadi Bapperida Kota Serang

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang, dan Peraturan Walikota Serang, Nomor 16 Tahun 2025, tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Serang, dengan ini dapat kami informasikan hal – hal sebagai berikut:


1. Terhitung mulai Tahun 2026, Nomenklatur Organsisasi Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Serang, telah berubah nama menjadi Organisasi Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Serang;


2. Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah  tersebut, tidak merubah tugas dan fungsi BAPPERIDA, sebagai Koordinator Perencanaan dan Pembangunan Kota Serang;


3. Berdasarkan hal tersebut, segala hal yang berhubungan dengan dokumen administrasi, surat menyurat  
dan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan serta hal lainnya, dilakukan atas nama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

 

KLIK SURAT PERUBAHAN NOMENKLATUR OPD

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.