Logo loader

Bapperida Kota Serang Susun Rancangan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

Bapperida Kota Serang melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Serang Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Kota Serang, Rabu (25/2/2026).

Penyusunan rancangan LKPJ tersebut melibatkan Tim Penyusun LKPJ dan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Melalui rapat koordinasi dan desk penyelarasan data, setiap perangkat daerah menyampaikan capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran, serta berbagai indikator pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

whatsapp_image_2026-02-26_at_10.18.30

Sekretaris Bapperida Kota Serang, Bapak Salvani Eka Prasetia, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa dokumen LKPJ merupakan instrument penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja Kepala Daerah kepada DPRD

“LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi alat evaluasi strategis. Pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah. Komitmen peningkatan kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan”, ujarnya.

whatsapp_image_2026-02-26_at_10.18.29

Dalam kegiatan penyusunan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Serang Tahun Anggaran 2025, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bapperida Kota Serang ibu Lily Mushlihat, SH. M.Si menyampaikan materi terkait Jadwal Penyusunan LKPJ, mekanisme, sistematika, dan substansi penyusunan dokumen LKPJ.

LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta capaian indikator kinerja daerah selama satu tahun anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Adapun poin-poin utama yang disampaikan meliputi:

  1. Dasar hukum dan regulasi penyusunan LKPJ.
  2. Sistematika dokumen LKPJ, mulai dari pendahuluan, gambaran umum daerah, capaian kinerja urusan pemerintahan, hingga penutup.
  3. Sinkronisasi perencanaan dan realisasi, khususnya keterkaitan antara RKPD, Perjanjian Kinerja, dan laporan realisasi anggaran.
  4. Ketepatan dan validitas data, sebagai dasar penyusunan laporan yang akuntabel.
  5. Batas waktu penyampaian laporan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terselenggaranya penyusunan Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas, komprehensif, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses yang terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang dan difasilitasi oleh Bapperida Kota Serang, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyajikan data capaian kinerja dan realisasi anggaran secara akurat, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.